 
                "Permohonan pemohon telah diterima di Bareskrim Mabes Polri. Kemudian dilimpahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik tidak pernah menghentikan penyidikannya. Penyidik juga tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," tegas hakim.
Pada 11 November 2014, Antasari menjalani sidang praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan. Mantan Kajari Jakarta Selatan itu melayangkan gugatan praperadilan pada Juni 2013 silam.
Antasari melayangkan gugatan praperadilan lantaran ada hal yang menurutnya janggal terkait pesan singkat atau SMS berisi ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen.
Karena merasa tidak pernah mengirim SMS ancaman, Antasari menggugat pihak Kepolisian untuk melakukan proses BAP.
(Rizka Diputra)