 
                
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan atas dugaan pengiriman SMS gelap dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kepada Nasrudin Zulkarnaen dalam kasus pembunuhan.
"Berdasarkan bukti, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat dapat diterima. Bahwa terhadap amar putusan, menyatakan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (18/11/2014).
Hakim Suprapto membantah bahwa alasan gugatan praperadilan Antasari Azhar yang menjelaskan bahwa proses penyelidikan atas SMS gelap tersebut tidak ditindaklanjuti di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.

"Permohonan pemohon telah diterima di Bareskrim Mabes Polri. Kemudian dilimpahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik tidak pernah menghentikan penyidikannya. Penyidik juga tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," tegas hakim.
Pada 11 November 2014, Antasari menjalani sidang praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan. Mantan Kajari Jakarta Selatan itu melayangkan gugatan praperadilan pada Juni 2013 silam.
Antasari melayangkan gugatan praperadilan lantaran ada hal yang menurutnya janggal terkait pesan singkat atau SMS berisi ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen.
Karena merasa tidak pernah mengirim SMS ancaman, Antasari menggugat pihak Kepolisian untuk melakukan proses BAP.
(Rizka Diputra)