JAKARTA - Setelah gugatan praperadilannya kandas di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara Antasari Azhar Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan kinerja Kepolisian.
Dia menyebut, penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sangat lamban dalam penanganan kasus SMS gelap yang merugikan kliennya tersebut.
"Pihak Kepolisian lemot dan lamban sekali mengusut (kasus-red) SMS ini," terang Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (18/11/2014).
Sementara itu, hakim pengadil perkara ini, Marisi Siregar mengimbau kepada termohon I yakni Mabes Polri agar bertindak profesional untuk mengusut kasus SMS gelap tersebut atau memberhentikan kasus yang memenjarakan Antasari Azhar selama 17 tahun tersebut.

"Termohon harus segera menyegerakan kasus ini secara profesional atau dihentikan," tegas hakim di ruang sidang.