Setelah mendapatkan penolakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Dengan penolakan ini akan menjadi bahan kami untuk mengajukan PK," jelas Boyamin Saiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2014).
Bonyamin menjelaskan, PK akan dilakukan setelah melangsungkan sidang gugatan melawan hukum dengan gugatan perdata materilnya Rp500 juta dan immaterial Rp20 miliar yang diajukan keluarga Nasrudin Zulkarnaen kepada Antasari Azhar di Tangerang, Senin pekan depan.
"Kami akan lakukan PK, setelah sidang gugatan perdata di Tangerang. Kita akan lihat ini sampai kapan selesainya langsung PK," jelasnya.