JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi kendaraan roda dua mulai dari Jalan Merdeka Barat, MH Thamrin, hingga bundaran Hotel Indonesia (HI). Pengguna sepeda motor diwajibkan memarkir kendaraannya di sejumlah titik tempat parkir yang sudah disediakan.
Namun, belum juga diterapkan. Pengguna sepeda motor langsung mengeluhkan rencana kebijakan Pemprov DKI tentang larangan tersebut.
Badri (31), warga yang biasa beraktivitas di sekitar Jalan MH Thamrin itu mengaku heran dengan rencana kebijakan tersebut. Sebab, dia bingung memarkirkan kendaraannya. "Tempat parkir yang ada di sekitar situ seperti IRTI terbatas. Jalur dari arah selatan ke Kota Tua itu banyak dilalui. Kalau enggak disediakan tempat parkir. Sama saja bohong, itu jalur utama," kata Badri, Selasa (11/11/2014).
Kecuali, sambung dia, tempat parkir IRTI yang ada di kawasan Monumen Nasional (Monas) itu bisa menampung seluruh pengendara motor untuk selanjutnya beralih menggunakan bus Transjakarta ataupun bus tingkat City Tour yang disediakan Pemprov DKI.