KPK Periksa Dua Tersangka Pilkada Lebak

Nina Suartika, Jurnalis
Rabu 12 November 2014 11:36 WIB
KPK Periksa Dua Tersangka Pilkada Lebak
Share :

JAKARTA - Dua tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/11/2014).

Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Amir Hamzah dan Kasmin setelah menyandang status sebagai tersangka.

Pantauan Okezone, mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah sudah lebih dulu tiba di gedung KPK. Dia tiba sekira pukul 10.30 WIB. Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, dia enggan memberikan komentar.

KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak itu merupakan pengembangan kasus suap sengketa Pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (sna)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya