Penyuap Kepala SKK Migas Diganjar Tiga Tahun Bui

Nina Suartika, Jurnalis
Kamis 20 November 2014 15:08 WIB
Penyuap Kepala SKK Migas Diganjar Tiga Tahun Bui (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis penyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon, dengan hukuman tiga tahun penjara.
 
Artha dianggap terbukti menyuap Rudi dengan uang USD522.500 terkait permohonan penyesuaian formula harga gas.
 
"Menyatakan terdakwa Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Saiful Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
 
 
Hakim juga mewajibkan Artha Meris membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Hal-hal yang memberatkan, Meris tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
 
Meris pun terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya