"Interpelasi kan sudah direvisi, sudah disepakati mengajukan pendapat itu sudah dicabut. Bahwa kita kan sistem presidensial bukan parlementer sehingga mengacu hal tersebut tak lazim dan tak bisa DPR menjatuhkan presiden," tegasnya.
Sistem parlementer, kata Donni, bisa saja dilakukan berupa impeachment terhadap presiden. Jika pun DPR akan memanggil presiden, tak etis untuk dilakukan.
"KMP harus mematuhi UU MD3, kalau mau memanggil presiden saya kira tak etis. Cukup setingkat menteri misalnya. Kalau presiden maka implikasi politiknya akan besar," paparnya.(sna)
(Susi Fatimah)