Dia menambahkan, cara-cara yang dilakukan Presidium adalah kudeta inkonstitusional karena menabrak konstitusi partai.
Menurut Ical, kebijakan partai tak bisa diputuskan oleh seseorang dengan cara-cara premanisme, intimidasi dan cara kekerasan.
"Mungkin diantara mereka ada niat yang baik, namun niat yang baik tak akan tercapai jika dilakukan dengan cara-cara premanisme yang bersifat destruktif," kata Ical.
Ical menegaskan Agung Laksono, Priyo Budi Santoso maupun Agun Gunandjar telah meminta sesuatu yang tak mungkin bisa berikan. Karena, kata Ical apa yang mereka minta tidak ada dalam kewenangannya.
Rapimnas di Yogyakarta, lanjut Ical, telah memutuskan Munas Partai Golkar ke IX dilaksanakan pada 30 Nopember-3 Desember 2014.