YOGYAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta menegaskan, perseteruan di parlemen antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih dinilai sangat merugikan penegakan hukum di negeri ini, khususnya agenda pemberantasan korupsi.
Pasalnya, seleksi pimpinan KPK penerus Busyro Muqqodas harus tertunda. Pembahasan legislasi sektor penegakan hukum menjadi molor, karena parlemen tidak dapat menjalankan tugasnya, salah satunya menyeleksi calon pimpinan KPK.
"Akhiri perseteruan politik di parlemen antara KIH dan KMP, kedua-duanya harus bubar karena merugikan penegakan hukum, rakyat, dan negara," kata Hifdzil Alim, Peneliti Pukat FH UGM Yogyakarta dalam keterangan pers 'Menyikapi Pemerintah Jokowi-JK terkait Kinerja Pemberantasan Korupsi', Senin (8/12/2014).
Dengan dibubarkannya KIH dan KPM, kata dia, segera fokus menjalankan tugas dan kewenangan di parlemen, sebab jika kedua 'Koalisi' itu masih sama-sama ngotot, justru tidak terlihat inisiatif perbaikan partai politik yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pria yang akrab disapa Boy itu mengaku, banyak yang menganggap anggota dewan sekarang hanya makan gaji buta. Mereka tidak melaksanan tugas dan kewenangan, tapi tetap mendapat gaji.
"Kalau anggota dewan buta bisa diperiksa kesehatannya, tapi kalau kantong buta itu yang menjadi persoalan, meskinya malu menerima gaji buta," sindirnya.
Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha menambahkan, dalam UU Ketenagakerjaan, seseorang tidak mendapatkan upah jika tidak bekerja. Sayangnya, UU yang dibuat DPR tersebut tidak menerapkan bagi anggota dewan.
"Kalau mereka konsisten dengan apa yang sudah mereka buat, meskinya tidak menerima gaji karena tidak bekerja sesuai tugas dan kewenangannya," kata Seha, sapaan akrab Samsudin Nurseha.
Tidak ada salahnya, kata dia, kementerian keuangan yang memberikan gaji pada anggota dewan untuk tidak memberikan gaji. Sebab, para anggota dewan tersebut belum bekerja sesuai kewenangan dan hanya berkutat pada pendirian parpolnya sendiri.
"Mengacu pada UU Tenagakerja meskinya mereka engak dapat bayaran, tapi kan mereka tetap mendapat gaji," imbuhnya.
Seha sependapat agar konflik di parlemen harus disudahi. Sebab, konflik tersebut justru merugikan rakyat yang notabene diwakilkan kepada para anggota dewan.
(Kemas Irawan Nurrachman)