Hafitd Juga Divonis 20 Tahun Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 09 Desember 2014 17:27 WIB
Pembunuh Ade Sara, Hafitd Divonis 20 Tahun Penjara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Hafitd divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Menurut majelis hakim, sama seperti kekasihnya Assyifa Ramadani, Hafitd melakukan perbuatan keji karena menghabisi nyawa orang lain karena dipicu oleh rasa cemburu.

Ketua Majelis Hakim, Habsoro menjelaskan pihaknya memberikan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pertimbangan usia terdakwa yang masih muda. "Masih muda, itu salah satu pertimbangannya. Kan hukum itu bukan balasan, melainkan koreksi (perbaikan)," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya