JAKARTA - Setelah dijatuhi vonis 20 tahun penjara, pelaku pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19), Ahmad Imam Al Hafitd akan mengajukan banding.
Kuasa Hukum Hafitd, Bertanatalia mengatakan, hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai berat. Sehingga pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga pelaku untuk mengajukan banding.
"Berat, kita pikir untuk upaya banding, tunggu tujuh hari, kita bicara dulu dengan orang tuanya," ucapnya.
Menurutnya, upaya banding terhadap putusan yang dinilai berat itu dikarenakan Hafitd masih berusia muda.

"Berat dengan dia karena karena 18 tahun, supaya bisa lebih memperbaiki diri, makanya (ajukan-red) pembelaan," imbuhnya.