Senada dengan kuasa hukum Hafitd, kuasa huku Assyifa, Fitri Tri Hartini juga akan melakukan banding. "Kita akan banding," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Habsoro mengatakan, pemberian hukuman terhadap kedua pelaku sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.

"Pertimbangannya dia (Assyifa dan Hafitd) masih muda, jadi hukum itu bukan balasan melainkan koreksi," tegas sang pengadil.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.