JAKARTA - Pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Hafitd divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Menurut majelis hakim, sama seperti kekasihnya Assyifa Ramadani, Hafitd melakukan perbuatan keji karena menghabisi nyawa orang lain karena dipicu oleh rasa cemburu.
Ketua Majelis Hakim, Habsoro menjelaskan pihaknya memberikan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pertimbangan usia terdakwa yang masih muda. "Masih muda, itu salah satu pertimbangannya. Kan hukum itu bukan balasan, melainkan koreksi (perbaikan)," katanya.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hafitd dengan ancaman seumur hidup.
(Rizka Diputra)