JAKARTA - Grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Eva Bande, pembela hak petani di Luwuk, Sulawesi Tengah, merupakan suatu bukti komitmen pemerintahan Jokowi terhadap upaya untuk membela rakyat kecil.
"Hal ini tentunya berbeda dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya yang justru memberikan grasi kepada bandar narkoba dan koruptor," ujar anggota komisi II DPR RI, Adian Napitupulu, di Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Menurutnya, Jokowi lebih berpihak pada para pejuang-pejuang rakyat dibandingkan mereka yang menghancurkan masa depan generasi muda melalui narkoba.
"Pembebasan Eva Bande ini tentu berbeda dengan pembebasan Pollycarpus. Pembebasan Pollycarpus tidak bisa dilepaskan dari hak Pollycarpus untuk mendapatkan pembebasan bersyarat akibat dari keputusan PK yang diberikan oleh Mahkamah Agung," bebernya.
Disisi lain, akibat remisi yang diberikan pemerintahan sebelumnya sebanyak 19 kali, maka Pollycarpus dapat bebas murni pada tahun 2015 tanpa mengajukan pembebasan bersyarat.
"Dibebaskannya Eva Bande tentu tidak bisa dilepaskan dari perjuangan semua aktivis pembela HAM seluruh Indonesia dan pembela rakyat lainnya," tutup politisi PDI tersebut.
Sekedar diketahui, Eva Bande merupakan aktivis yang dinilai sejumlah pihak telah dikriminalisasikan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Eva Bande bersama sejumlah petani memperjuangkan hak agraria bersama para petani yang menyatakan bahwa lahan mereka diserobot oleh perusahaan tersebut. (fmi)
(Susi Fatimah)