JAKARTA - Majelis Hakim Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa TPI. Lain itu, BANI juga menghukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) untuk membayar semua utangnya kepada PT Berkah sebesar Rp510 miliar.
"BANI juga menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan hutangnya sebesar Rp510 miliar lebih. Itu intinya," tegas kuasa hukum PT Berkah, Andi Simangunsong usai persidangan di Jalan Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Andi meminta, Tutut cs untuk segera melunasi semua utangnya pada hari ini kepada PT Berkah.
"Mulai hari ini kan sudah sah, jadi ya batas waktunya begitu diantar ke pengadilan, kita akan somasi dan kita akan eksekusi," pungkasnya.
(Susi Fatimah)