BANI: Tutut Harus Bayar Rp510 Miliar ke PT Berkah

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 12 Desember 2014 16:13 WIB
BANI: Tutut Harus Bayar Rp510 Miliar ke PT Berkah
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa TPI. Lain itu, BANI juga menghukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) untuk membayar semua utangnya kepada PT Berkah sebesar Rp510 miliar.

"BANI juga menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan hutangnya sebesar Rp510 miliar lebih. Itu intinya," tegas kuasa hukum PT Berkah, Andi Simangunsong usai persidangan di Jalan Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).

Andi meminta, Tutut cs untuk segera melunasi semua utangnya pada hari ini kepada PT Berkah.

"Mulai hari ini kan sudah sah, jadi ya batas waktunya begitu diantar ke pengadilan, kita akan somasi dan kita akan eksekusi," pungkasnya.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya