DEPOK – Jabatan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail akan berakhir pada 26 Januari 2016. Namun dampak Peraturan Pengganti Undang – Undang (Perppu) yang saat ini tengah diributkan membuat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok bakal tertunda.
Jika Perppu Pilkada secara bulat resmi didukung, maka Pilkada serentak akan dilakukan pada 2020. Aturannya, bagi Kepala Daerah yang masa jabatannya habis tahun 2015, maka Pilkada digelar serentak pada Desember 2015. Namun, kepala daerah yang masa jabatannya habis antara 2016 – 2018, maka pilkada di daerah tersebut digelar tahun 2018.
“Kaitannya begini, Perppu Pilkada kalau kaitannya diterima utuh itu akan jadi produk intermediate. Itu di 2020 akan bareng nanti Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali kota, tapi kan Pilpres harusnya 2019 bisa jadi nanti ada pejabat sementara selama satu tahun agar serentak digelar 2020,” ungkap Wakil Ketua DPRD Depok dari Fraksi PKS Suparyono, Kamis (11/12/2014).
Sehingga menurutnya, Depok akan ikut dalam Pemilukada pada 2018. Artinya akan ada kekosongan jabatan Wali kota selama dua tahun.