Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 2014. Jokowi juga sudah menunjuk tujuh orang yang tergabung dalam tim seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari pengganti Hamdan Zoelva.
Ketujuh orang tersebut yakni adalah Saldi Isra, Refly Harun, Harjono (mantan Hakim MK), Widodo Ekatjahja (profesor hukum Universitas Jember), Todung Mulya Lubis, Satya Arinanto (pakar hukum dan politik UI), dan Maruarar Siahaan (mantan Hakim MK).
Sedangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly bertugas sebagai pengarah.
(Rizka Diputra)