M Singarimbun, Kuasa Hukum Nurhana mengatakan, kliennya tetap akan melakukan gugatan karena memang selama ini lahan yang ditempati Fatimah belum dibayar dan masih menjadi milik sah penggugat.
Mediasi sendiri ditetapkan Majelis Hakim akan dilangsungkan pada 6 Januari 2015 mendatang.
(sna)
(Stefanus Yugo Hindarto)