Princess Santang Wakili Ayah Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

Yudhi Maulana, Jurnalis
Rabu 17 Desember 2014 23:35 WIB
Share :

BOGOR - Gugat menggugat antara anak dan orang tua rupanya tak hanya terjadi di Tangerang, Banten. Di Bogor, seorang anak tega menggugat ibu kandungnya ke meja hijau lantaran sengketa kepemilikan rumah.

Adalah Titin Suhartini, seorang janda yang digugat anak kandungnya bernama Princess Santang Heroeningrat ke Pengadilan Negeri Kota Bogor. Ia digugat oleh anak dan juga mantan suaminya, Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat.

Sang anak mengaku dirinya bertindak sebagai kuasa hukum insidentil ayahnya yang menuntut ibunya atas perbuatan ibunya yang melawan hukum."Di sini yang menjadi penggugat adalah mantan suami ibu saya. Dan saya bertindak sebagai kuasa hukum insidentil ayah saya," kilahnya pada wartawan usai persidangan, Rabu (17/12/2014).‬

Lanjutnya, ia mewakili ayahnya sengaja menggugat ibu kandungya karena tak mau menyerahkan rumah yang berada di Taman Cibalagung, Blok T no 2 RT 02/05 Kelurahan Pasirjaya, Bogor Barat. Rumah tersebut sebelumnya dibeli saat ibunya bersama ayahnya masih satu rumah. Namun, sudah tiga bulan ibu dan ayahnya pisah ranjang.

Sementara, lanjut dia, rumah tersebut merupakan hak ayahnya dan bersertifikat atas namanya dan ayahnya.‬ "Kita menuntut karena ibu saya tidak memberikan hak kami. Dan rumah itu sertifikatnya atas nama saya dan ayah saya," kata Princess.

‪Sebelum melakukan gugatan, ia dan ibunya telah melakukan mediasi selama enam bulan agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena masih buntu, ia dan ayahnya nekat menggugat sang ibu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya