Sementara itu, Titin mengaku pasrah telah digugat oleh anaknya sendiri. Ia menuturkan saat membuat sertifikat rumah, ia tidak dilibatkan. "Saya disuruh nunggu di luar waktu itu. Pas sudah beres, ternyata sertifikatnya atas nama anak saya dan mantan suami saya," katanya.
Ia berharap kasus perebutan rumah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Tidak ada gugat menggugat seperti ini. Saya malu dan capek,”keluhnya.
Sementara, Humas Pengadilan Negerin Bogor Paul Marpaung mengatakan, kasus sengketa perebutan rumah antara mantan pasangan suami istri ini telah melalui beberapa kali persidangan. Berkas kasus, kata dia, telah dilimpahkan pada 24 Oktober 2014 dan telah digelar sidang perdana pada 5 November 2014.
"Gugatannya berisi agar segera mengosongkan rumah yang dihuni tergugat bersama para anak- anaknya. Alasannya, sang penggugat tak menikmati apa yang menjadi haknya," jelasnya saat dikonfirmasi.
(Muhammad Saifullah )