TANGERANG - Sidang perdata kasus gugatan Rp1 miliar kepada Nenek Fatimah (90) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda kesimpulan, Selasa (21/10/2014).
Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum dari kedua belah pihak menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Krisna.
"Kami tetap pada pendirian mengenai tidak adanya bukti kesepakatan transaksi jual beli tanah dari penggugat kepada tergugat," kata Kuasa hukum penggugat, Singarimbun usai persidangan.
Sementara itu, Fatimah mengaku optimis akan menang dalam persidangan, karena ia memang telah membeli tanah tersebut dari sang menantu.
"Saya yakin menang, karena memang benar tanah itu saya sudah beli Rp10 juta dulu, saya harap hakim melihat ini dengan sebenarnya," tuturnya.
Keyakinan Fatimah diamini sang pengacara, Aris Purnomohadi. "Kami harap kepada Ketua Majelis Hakim jangan hanya melihat kebenaran formilnya saja, melainkan juga harus melihat materialnya dalam mencari suatu kebenaran. Optimis kami dapat menang pada persidangan selanjutnya," pungkasnya.
Sidang akan di lanjutkan pada Kamis 30 Oktober, dengan agenda putusan.
Fatimah dan tiga anak perempuannya digugat Nurhana yang tak lain anak perempuannya. Penggugat mengklaim tanah seluas 397 meter persegi di Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, miliknya.
Padahal pada 1987 lahan yang memang awalnya punya sang menantu Nurhakim kata Fatimah sudah dibeli oleh almarhum suaminya, H Abdurahman Rp10 juta. Dia juga memberikan Rp1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
(Tri Kurniawan)