"Sebab uangnya sebenarnya tidak dikorup. Hanya penyusunan laporan keuangannya saja yang tidak teliti. Pemprov dirugikan kalau terjadi kekeliruan penyusunan laporan sebab diharuskan mengembalikan kerugian negara yang sebenarnya tidak dikorup," pungkasnya.
Terkait dugaan penyimpangan itu, lanjutnya, ada pihak SKPD yang dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Sayangnya, Sukardi enggan menjelaskan secara rinci. "Mungkin ada yang ditanya sedikit-dikit ke kejaksaan," tambahnya.
Sebelumnya, LSM Fitra merilis terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp22.689.800.675 di Pemprov Jawa Timur (Jatim) pada 2013. Penyimpangan itu terjadi terjadi di 16 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemprov Jatim.
Direktur LSM Fitra Ucok S Khadafi menjelaskan, Rp14,4 miliar bentuk perjalanan dinas fiktif dan bentuk penyimpangan anggaran sebesar Rp7,7 miliar. Lebih rinci, penyimpangan dalam bukti tidak lengkap sebesar Rp7,7 miliar, penyimpangan dalam bentuk mark up atau harga tinggi sebesar Rp403 juta dan tumpang tindih perjalanan dinas sebesar Rp89,3 juta.
(Muhammad Saifullah )