BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menemukan sedikitnya 11 perjalanan dinas yang diduga fiktif. Perjalanan dinas itu dikelola oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk anggota dewan pada 2014.
"Sebanyak empat agenda perjalanan dinas fiktif ini sudah terungkap. Sementara tujuh agenda serupa lainnya masih dalam pendalaman kami," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (1/6/2015).
Ia menambahkan, temuan kasus itu kali pertama disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemkot Bekasi melalui surat resmi pada Jumat 29 Mei 2015. Dalam surat disebutkan, kerugian negara akibat perjalanan fiktif itu mencapai Rp237 juta.
Namun, dana sebesar Rp129 juta di antaranya telah dikembalikan oleh Sekretariat DPRD Kota Bekasi kepada kas Pemkot Bekasi. "Dana yang dikembalikan itu berasal dari empat perjalanan dinas yang sudah terungkap lebih dulu oleh BPK," ujar Rahmat.
Ia juga mengatakan pelanggaran pengelolaan keuangan itu dianggap sebagai salah satu catatan BPK yang dapat berimplikasi pada kegagalan pihaknya memperoleh penilaian pengelolaan keuangan daerah berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(Abu Sahma Pane)