SURABAYA - Forum Transparansi Anggaran (FITRA) menduga, terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp22.689.800.675 di Pemprov Jawa Timur (Jatim) pada 2013. Penyimpangan itu terjadi terjadi di 16 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemprov Jatim.
Direktur FITRA Ucok S Khadafi menjelaskan, Rp14,4 miliar bentuk perjalanan dinas fiktif dan bentuk penyimpangan anggaran sebesar Rp7,7 miliar. Lebih rinci, penyimpangan dalam bukti tidak lengkap sebesar Rp7,7 miliar, penyimpangan dalam bentuk mark up atau harga tinggi sebesar Rp403 juta dan tumpang tindih perjalanan dinas sebesar Rp89,3 juta.
“Pihak aparat hukum harus membuka kasus penyimpangan perjalanan dinas tersebut. Kerugian negara sudah jelas, sebesar Rp22,6 miliar dan telah melanggar peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelola keuangan daerah," kata Ucok dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Kamis (18/12/2014).
Ucok menyatakan, meski 16 SKPD itu pada 2014 sudah membayar potensi kerugian ke kas daerah, jelas tidak bisa menghilangkan unsur pidana. Sehingga aparat penegak hukum harus menindaklanjuti agar para birokrat jera melakukan tindak pidana korupsi.