JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini giliran mantan Menko Perekonomian di era Presiden Abdurahman Wahid alias Gua Dur, Rizal Ramli yang akan dimintai keterangan.
"Saya dipanggil untuk penyelidikan kasus SKL BLBI," kata Rizal Ramli di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Rizal mengatakan, kasus BLBI ini sangat serius. Karena itu dirinya siap memberikan keterangan sepenuhnya kepada penyidik. Namun, Rizal enggan memberikan komentar apakah ada kaitan kasus ini dengan Presiden Indonesia ke-4, Megawati Soekarnoputri dengan kasus ini.
"Wah kalau yang itu saya no comment ya," tandasnya.
Dia juga tidak mau menjawab pertanyaan awak media terkait kerugian negara sebesar Rp138,4 triliun yang disebabkan oleh kasus ini. "Kamu pertanyaannya kayak penyidik KPK, sudah bocor kayaknya ya pertanyaannya. Nanti deh saya jawab ya, saya masuk dulu," tutup Rizal.
Sebelum Rizal Ramli, penyidik KPK telah memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Seperti diketahui, menurut mekanisme, penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2002, selain mendapatkan masukan dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan, Boediono dan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
SKL ini berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Hal itu berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau yang lebih dikenal dengan Inpres tentang release and discharge.
(Dede Suryana)