Dia juga tidak mau menjawab pertanyaan awak media terkait kerugian negara sebesar Rp138,4 triliun yang disebabkan oleh kasus ini. "Kamu pertanyaannya kayak penyidik KPK, sudah bocor kayaknya ya pertanyaannya. Nanti deh saya jawab ya, saya masuk dulu," tutup Rizal.
Sebelum Rizal Ramli, penyidik KPK telah memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Seperti diketahui, menurut mekanisme, penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2002, selain mendapatkan masukan dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan, Boediono dan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
SKL ini berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Hal itu berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau yang lebih dikenal dengan Inpres tentang release and discharge.
(Dede Suryana)