Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Bali Nine

Rohmat, Jurnalis
Kamis 08 Januari 2015 15:55 WIB
Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Bali Nine
Share :

DENPASAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana mati Myuran Sukumaran, warga negara Australia anggota penyelundup heroin Bali Nine.

"Kami sudah terima Kepres yang menolak permohonan grasi terpidana," kata Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi kepada wartawan, Kamis (8/1/2015).

Pengadilan telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) yang dibawa dan diserahkan langsung petugas Sekretariat Negara ke PN Denpasar, Rabu 7 Januari 2015.

Usai menerima Kepres yang ditandatangani Presiden Jokowi tertanggal 30 Desember 2014 itu, pihaknya langsung meneruskan surat tembusan Kejaksaan Negeri Denpasar dan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Denpasar (Kerobokan) tempat Myuran menjalani masa pemidanaan.

Di pihak lain, Kalapas Kerobokan Sudjonggo mengaku belum menyerahkan Kepres penolakan grasi kepada Myuran.

Hanya saja, secara lisan, pihaknya telah menyampaikan kepada Konsulat Australia saat datang ke Lapas, yang kemudian diteruskan kepada Myuran.

Atas penolakan grasi itu, Myuran tidak menunjukkan reaksi yang berlebih sebagaimana disampaikan petugas ke Sudjonggo.

Myuaran tampak santai dan berusaha senyum karena sebelumnya pihak lawyer dan keluarganya telah memprediksi kemungkinan terburuk pengajuan grasinya ditolak Presiden Jokowi.

"Yang kami harapkan, tidak ada perubahan besar secara emosi pada diri Myuran setelah grasinya ditolak, kami tetap mensupport Myuran dengan bantuan psikolog," tuturnya.(fid)

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya