Sehingga, hal tersebut merupakan ketetapan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum karena dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum.
"Polri telah menindaklanjuti masalah dan hal-hal tersebut bukan tidak pernah ditindaklanjuti. Itu merupakan produk hukum yang harus dihargai sebagai kekuatan hukum sah," pungkasnya.
(Susi Fatimah)