DENPASAR - Presiden Joko Widodo kembali menolak grasi untuk terpidana mati kasus narkoba. Kali ini adalah grasi atas nama Andrew Chan, warga negara Australia anggota Bali Nine.
Surat penolakan grasi kepada Andrew Oleh Jokowi disampaikan Humas Pengadilan Negeri Denpasar Hasoloan Sianturi, Kamis (22/1/2015).
"Tadi siang sekira pukul 13.20 Wita saya terima surat berisi Keppres No 9/G Tahun 2015 tentang penolakan grasi. Andrew Chan," jelas Hasoloan kepada wartawan.
Surat itu diantar Kepala Sub Bid Naturalisasi Asisten Deputi Hukum Setneg, Rengga Damayanti.
"Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres 17 Januari 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," sambungnya.
Bunyi Keppresnya, mempertimbangkan: Bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi terpidana yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini, dinilai tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada terpidana tersebut.
Memutuskan: Menolak permohonan grasi terpidana Andrew Chan lahir di Sidney 12 Januari 1984 yang dimohonkan oleh Todung Mulya Lubis dan Heriyanto.
Dengan demikian, dua terpidana mati dalam penyelundupan 8,2 heroin ke Bali, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang kini menghuni LP Kerobokan, grasinya sama-sama telah ditolak Jokowi.
(Risna Nur Rahayu)