JAKARTA - Penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK mencengangkan berbagai pihak. Pasalnya, penetapan status tersangka tersebut bertepatan dengan pengusungan calon tunggal Kapolri.
Pro dan kontra mencuat atas status tersangka yang disandang oleh mantan Kapolda Bali itu. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bandung mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Komjen Pol Budi sebagai tersangka.
Koordinator PMII Kota Bandung, Ary Riyadi, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 21 Januari 2015, mengatakan, kalau KPK telah melakukan malpraktek hukum. Dimana, salah satunya, KPK telah mengesampingkan KUHAP.
Ary menegaskan, KPK juga tidak mampu menjelaskan dari mana dua alat bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan Komjen Pol Budi sebagai tersangka.
"Buktinya, bahwa KPK tidak mampu menjelaskan tentang dari mana dua alat bukti yang diklaim, untuk dijadikan sebagai bukti kuat penetapan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka oleh KPK," kata Ary, Minggu (25/01/2015).
Ary merasa heran dengan proses hukum yang akhirnya menjerat Komjen Pol Budi, karena selama ini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kasus yang disangkakan oleh KPK.
"Namun, mengapa secara tiba-tiba KPK mengeluarkan keputusan atau menetapkan Komjen Pol BG sebagai tersangka," tuturnya.
Ary menambahkan, proses tersebut patut diduga kalau KPK telah terpengaruh dan masuk dalam kegiatan politik praktis dalam menjalankan fungsinya. Seharusnya, sebagai institusi penegak hukum sedianya KPK harus independen dan profesional.
"Mereka (KPK) kembali lagi tercoreng namanya ketika kasus BG menuai banyak indikasi permasalahan, atas terlibatnya elite dalam internal lembaga KPK, yang ikut campur dalam hal politik praktis tersebut," tegasnya.
Ary menilai, KPK telah mempermalukan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu tercermin dari Komjen Pol Budi yang dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi, ketika dirinya dicalonkan oleh Presiden sebagai Kapolri dan sudah lulus fit and proper test di DPR. Namun, kini harus dipermasalahkan kembali.
PMII Kota Bandung menuntut KPK untuk tidak berpolitik dan ditunggangi kepentingan politik apapun dan dari pihak manapun. Serta meminta Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto disidang oleh Komite Etik KPK.
"Presiden juga harus mengambil langkah tegas atas kinerja KPK yang saat ini terlihat tidak lagi profesional. Kami pun mendesak DPRD Kota Bandung agar menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI," pungkasnya.
(Dede Suryana)