Sukmawati mengharapkan Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan solusi untuk relokasi ini. Dan jika masih tetap akan melakukan pemutusan kerja sama ini, pihaknya akan menggugat ke pengadilan. Bahkan, dia yakin menang untuk kali ini.
"Tapi, kalau memutuskan kontrak silahkan saja. Kami tunggu suratnya. Seperti apa suratnya. Masalah pemutusan kerja sama upaya hukum itu dilakukan untuk yang teraniaya. Kalau bisa berunding lebih bagus," tutupnya.
(Misbahol Munir)