KPK Sangat Wajar Diberi Hak Imunitas

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Selasa 27 Januari 2015 09:27 WIB
KPK Sangat Wajar Diberi Hak Imunitas (foto: Okezone)
Share :

Sebagai perbandingan, kata dia, untuk menghindari kriminalisasi serta memastikan independensi, hak imunitas dimiliki oleh anggota Ombudsman dan DPR.

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, menjamin hak imunitas kedua lembaga tersebut.

"Keduanya punya, jadi sangat wajar jika KPK punya hak imunitas, kan tugasnya juga sangat berat," pungkasnya.

(fid)

(Dede Suryana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya