JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa hak imunitas merupakan aturan yang sudah diakui secara internasional. Bahkan pada November 2012, lembaga antikorupsi sedunia berkumpul di Jakarta untuk membahas hal itu.
Adapun hasilnya ialah 'Jakarta Principles' serta memerinci tentang pentingnya hak imunitas bagi pimpinan lembaga independen antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hak imunitas sudah diakui secara internasional, terutama bagi lembaga independen antikorupsi seperti KPK," tegas Denny kepada Okezone, Selasa (27/1/2015).
Mantan wakil menteri hukum dan HAM itu menambahkan, kriminalisasi kepada pimpinan KPK bukanlah ciri khas Indonesia. Menurutnya, serangan balik merupakan modus yang sering dilakukan oleh penegak hukum korup ketika dijerat oleh lembaga antirasuah tersebut.