"Itu modus serangan balik terhadap lembaga yang antikorupsi," terangnya.
Saat ini, lanjut Denny, negara-negara lain telah memberikan hak imunitas terhadap lembaga yang mirip KPK. Malaysia misalnya, secara tegas mengatur imunitas dalam Pasal 72 UU KPK Malaysia Tahun 2009. Demikian halnya dengan Australia yang juga mengakui hak imunitas aparat pemberantasan korupsi di Negeri Kanguru tersebut.
"Negara-negara tetangga sudah mengakui, jadi jelas itu," tambahnya.
Adapun bentuknya, kata Denny, bisa melalui perppu imunitas bagi pimpinan KPK. Hal tersebut akan membantu untuk kepentingan jangka pendek dalam menghentikan kriminalisasi yang kini dialami oleh beberapa pimpinan KPK, termasuk Bambang Widjojanto.
Selain itu, perppu imunitas dipercaya mampu menghentikan kriminalisasi kepada pimpinan KPK yang bisa terulang di masa mendatang. "Cukup melalui perppu, itu sudah bisa mencegah kriminalisasi pimpinan," jelasnya.