Anang Hermansyah Pertanyakan Larangan Legislator Ngartis

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 27 Januari 2015 17:41 WIB
Anang Hermansyah (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Pasal 12, ayat (2) dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik, melarang legislator untuk terlibat dalam iklan, film dan sinetron. Tak ayal, hal itu mengundang reaksi beragam dari wakil rakyat yang juga berprofesi sebagai seorang selebritis atau artis.

Salah satu tokoh yang paling menjadi sorotan adalah Anang Hermansyah. Anggota Komisi X DPR itu masih terlibat aktif dalam berbagai program televisi sampai saat ini.

Suami Ashanty itu menyebut bahwa aturan itu harus memiliki penjelasan yang lengkap. Anang menilai, banyak program di televisi yang tidak hanya menonjolkan sisi komersialitas semata, tetapi juga mengangkat sisi edukasi.

"Yang tidak boleh seperti apa? Kalau dia iklan mendidik, meski dia mendidik, gimana? Terus kalau dalam penciptaan kegiatan seni yang komersial, menciptakan lagu enggak boleh?," keluhnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya