Ini 11 Terpidana Mati yang Ditolak Grasinya oleh Jokowi

Raiza Andini, Jurnalis
Jum'at 30 Januari 2015 20:51 WIB
Foto (Ilustrasi Okezone)
Share :

Kasus: Terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan shabu di Cikande, Tangerang, 11 November 2005. Barang bukti yang disita, 138,6 Kg Shabu, 290 Kg Ketamine, dan 316 drum Prekusor.

7.Martin Anderson alias Belo (WN Ghana)

Putusan Grasi: Keppres nomor 1/G tahun 2015

Kasus: Kepemilikan heroin 50 gram yang dimasukkan dalam map. Ia ditangkap di Kepala Gading, 7 November 2003.

8.Zainal Abidin (WNI)

Putusan Grasi: Keppres nomor 2/G tahun 2015

Kasus: Kepemilikan narkoba.

9.Raheem Agbaje Salami (WN Cordova)

Putusan Grasi: Keppres nomor 4/G tahun 2015

Kasus: Penyelundupan heroin 5 Kg di tahun 1999

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya