Ini 11 Terpidana Mati yang Ditolak Grasinya oleh Jokowi

Raiza Andini, Jurnalis
Jum'at 30 Januari 2015 20:51 WIB
Foto (Ilustrasi Okezone)
Share :

Kasus: Terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Stujipto, 25 April 2010

3.Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)

Putusan Grasi:Keppres nomor 32/G tahun 2014

Kasus: Kepemilikan 334 Gram heroin di dalam kopernya, di Hotel Melasti, Kuta, 2005.

4.Harun bin Ajis (WNI)

Putusan Grasi: Keppres nomor 32/G tahun 2014
 
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

5.Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)

Putusan Grasi: Keppres nomor 32/G tahun 2014

Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

6.Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)

Putusan Grasi: Keppres nomor 35/G tahun 2014

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya