Komjen BG Diyakini Menangkan Gugatan Praperadilan

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Sabtu 31 Januari 2015 13:53 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jika tidak, Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang.

Demikian disampaikan oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis di acara Kongres Advokasi Indonesia di Royal Kuningan Hotel Jakarta Selatan.

"BG harus dilantik, tidak bisa tidak. Jika tidak dilantik Presiden melanggar UU," katanya.

Menurutnya, Jokowi tidak punya alasan untuk tidak melantik Kalemdikpol Mabes Polri itu. Apalagi, Komjen BG merupakan kapolri tunggal yang dipilih sendiri oleh Jokowi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya