Kuasa Hukum Yance Nilai Dakwaan Tak Jelas

Tri Ispranoto, Jurnalis
Senin 02 Februari 2015 18:19 WIB
Kuasa Hukum Yance Nilai Dakwaan Tak Jelas (Foto: Okezone)
Share :

BANDUNG - Kuasa hukum Irianto MS Syafiuddin alias Yance, Ian Iskandar, menilai dakwaan terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi PLTU di Kabupaten Indramayu senilai Rp4,1 miliar sangat tidak jelas.

“Dakwaan jaksa itu kami nilai sangat tidak jelas, kabur, dan membingungkan,” tegas Ian usai sidang dengan agenda eksepsi di PN Tipikor Bandung, Senin (2/2/2015).

Menurutnya, pokok perkara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berkutat pada perdata tata usaha negara dan bukan pidana, terlebih tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini kliennya sebagai Bupati Indramayu pada saat itu dianggap tidak menjalankan prosedur pembebasan lahan sesuai SOP dan administrasi yang berlaku.

“Kalau ranahnya administrasi domainnya PTUN (Pengdilan Tata Usaha Negara), bukan Pengadilan Negeri (PN). Makanya dakwan jaksa itu keliru atau salah kaprah,” jelasnya.

Ian membeberkan, dalam dakwaan juga disebutkan jika kliennya memerintahkan panitia lelang untuk membebaskan lahan namun hal tersebut tidak diuraikan secara mendalam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya