Hal tersebut, kata Ian, sangat bertentangan lantaran kliennya dengan panitia lelang bernama Agung yang telah divonis bebas sama sekali tidak saling mengenal.
“Makanya sangat keliru jaksa menetapkan Pak Yance dalam konteks dakwaan korupsi. Keliru sekali, salah kaprah. Ini seharusnya ranah PTUN karena yang dipersoalkan administrasi bukan mark up,” katanya.
Atas dasar tersebut, pihaknya semakin yakin bahwa penetapan status terdakwa terhadap kliennya bermuatan politis. “Kalau konteksnya murni hukum tidak akan disidangkan,” pungkasnya.
Sidang terhadap Yance akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi kuasa hukum.
(Misbahol Munir)