JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menjelaskan, kasus hukum yang menimpa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bukan permasalahan serius.
Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur ini menerangkan, terdapat dua jenis pelanggaran hukum, yakni katagori Mala In Se dan Mala Prohibita. Mala In Se adalah orang yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Sedangkan Mala Prohibita, adalah orang yang melanggar hukum tapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa.
"Seperti orang yang mencantumkan nama di Kartu Keluarga karena untuk keperluan praktis, itu kan tidak merugikan apa-apa dan itu Mala Prohibita," kata Mahfud, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2015).
Mahfud mengungkapkan, saat ini banyak pejabat negara dan hakim melakukan pelanggaran dengan jenis Mala Prohibita, termasuk juga dirinya.