"Seperti saya waktu jadi Menteri, tanpa minta surat pindah tiba-tiba datang KK dan KTP baru sebagai penghuni rumah dinas negara misalnya. Padahal saya tidak minta itu, itu kan melanggar hukum tapi tidak melanggar rasa keadilan. Meskipun aturannya tidak memperbolehkan dan banyak pejabat begitu," ungkap Mahfud.
Untuk itu, lanjut Mahfud, dirinya melihat kasus yang menimpa pimpinan KPK, Abraham Samad, hanya bersifat Mala Prohibita dan bukan permasalahan yang serius dalam hal pemalsuan dokumen.
"KPK adalah anak kandung reformasi, menyelamatkan negara adalah dengan terus memberantas korupsi, ke depan negara ini harus baik. KPK dan Polri harus bersinergi dalam menangani kasus-kasus," ucapnya.
(Isnaini)