Selain itu, dia juga meminta, agar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise turun tangan untuk mengecam peraturan tersebut.
"Semoga dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengambil keputusan untuk berbicara dengan langsung dengan pemerintah yang memberlakukan Perda seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Mufti Ali, mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (Perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji.
Mufti Ali mengusulkan salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA.
(Fiddy Anggriawan )