Dorong Motor Curian, Sadam Husein Dicokok Polisi

, Jurnalis
Rabu 11 Februari 2015 09:16 WIB
Ilustrasi Curanmor (Dok: Okezone)
Share :

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku motor Yamaha Mio bernopol B 36 BHV itu hasil curian di Palmerah dan nopolnya dibuang di kali," lanjutnya.

Petugas langsung mengembangkan kasus pencurian tersebut, motor pun seolah ingin dijual untuk mencari penadah hasil curian Sadam. Tak lama, polisi berhasih menangkap Doni (26) dan Indra (22) yang diduga sebagai penadah.

Kini, ketiga orang tersangka mendekam di balik jeruji Mapolsek Kembangan. Sadam Husein dijerat pasal 351 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya