"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku motor Yamaha Mio bernopol B 36 BHV itu hasil curian di Palmerah dan nopolnya dibuang di kali," lanjutnya.
Petugas langsung mengembangkan kasus pencurian tersebut, motor pun seolah ingin dijual untuk mencari penadah hasil curian Sadam. Tak lama, polisi berhasih menangkap Doni (26) dan Indra (22) yang diduga sebagai penadah.
Kini, ketiga orang tersangka mendekam di balik jeruji Mapolsek Kembangan. Sadam Husein dijerat pasal 351 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )