Kalapas Pastikan Duo Bali Nine Masih di Kerobokan

Rohmat, Jurnalis
Sabtu 14 Februari 2015 02:35 WIB
Ilustrasi Eksekusi Mati (Dok: Okezone)
Share :

Dikatakan, pihaknya telah menerima surat persetujuan Kemenkumham terkait pemindahan Andrew dan Myuran yang berlaku sampai pelaksanaan pemindahan.

Dalam surat itu pula berisi intinya, Kejati Bali bersurat ke Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan yang intinya meminta eksekusi tidak dilaksanakan di Bali seperti permintaan pemerintah provinsi.

Dirjen Pemasyarakatan menyetujui dan mempersilakan dua terpidana itu dipindah). "Kita sudah dapat tembusannya surat itu. Isinya itu saja, tidak ada tanggal pemindahan, lewat jalur apa, pakai pesawat apa dan seterusnya," sambung Sudjonggo.

Dalam surat itu pula, juga tidak menyebut lokasi pemindahan ke Nusakambangan. Meski demikian, bukan tidak mungkin akan dipindahkan ke Nusakambangan.

"Terpidana mati kan tidak hanya dari Bali. Ada Banten, DKI, Jawa Timur dan Bali. Apakah semua ini ke Nusakambangan atau hanya Bali saja yang ke Nusakambangan, saya tidak tahu," tutupnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya