SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat jual beli hewan langka via online. Pelaku adalah Bambang (54), warga Desa Benteng, Kecamatan Ungu, Kabupaten Madiun. Bambang diketahui memperjualbelikan hewan langka yang diawetkan melalui blog pribadinya, bariyadi.blogspot.com.
Bambang ditangkap Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama dua rekannya, Darmaji (70) dan Suryadi (47). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiono mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi terkait adanya jual beli hewan langka yang diawetkan.
Kemudian Polisi melakukan penelusuran di daerah Ponorogi dan Madiun. Petugas sempat menyamar sebagai pembeli koleksi satwa yang tertera dalam blog tersebut. "Kemudian petugas melakukan transaksi dengan tersangka DJ (Darmaji), yang kemudian diarahkan ke tersangka BT (Bambang)," jelas Awi.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka Bambang untuk melakukan transaksi hewan langka tersebut. Di tempat itu petugas mendapati seekor harimau yang sudah diawetkan, dua tengkorak kepala harimau, satu kepala rusa dan satu ekor penyu yang masing-masing sudah diawetkan.