"Tentu jika diterima maupun ditolak semua kami serahkan kebijakan ini kepada Presiden dan kita harapkan semua pihak menghormati apapun yang dilakukan oleh hakim PN Jakarta selatan telah melalui mekanisme dan evaluasi, karena semua saksi-saksi sudah didengarkan baik dari pihak Polri maupun KPK kita tunggu saja," jelas Setya.
Sebelumnya, setelah menjalani beberapa persidangan, PN Jakarta Selatan akan memutuskan perkara gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) terhadap KPK, hari ini.
Perkara gugatan ini akan diputus oleh hakim tunggal, Sarpin Rizaldi. Selama persidangan, Hakim Sarpin juga telah mendengar kesaksian baik ahli maupun saksi fakta yang dihadirkan oleh kubu Budi Gunawan dan KPK. Dia juga telah menerima 73 bukti tertulis dari pihak BG dan 22 bukti BG dari pihak KPK.
(Fiddy Anggriawan )