Menurut Fahrudin, meski hakim memutuskan menerima gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, mereka menilai praperadilan tidak serta merta menghapuskan berbagai permasalahan yang dimiliki Budi Gunawan.
Semestinya, kata Fahrudin, Presiden Joko Widodo harus mencabut pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri atas nama akal sehat, moral etik masyarakat dan pemberantasan korupsi. Sebab, pelantikan seorang Kapolri yang memiliki catatan hukum, khususnya tindak pidana korupsi sangat mungkin bisa menjatuhkan marwah institusi kepolisian sendiri.
Para demonstran juga menuntut Presiden Joko Widodo melibatkan KPK, PPATK, dan Komnas HAM dalam proses penyeleksian Kapolri agara pemimpin institisi kepolisian benar-benar dipimpin orang yang bebas dari catatan merah.
Menurut Fahrudin, jika sebuah lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi dan tugas memberantas korupsi dipimpin seseorang yang diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak, maka akan menyulitkan pengungkapan kasus-kasus korupsi yang melibatkan elit politik di Indonesia.
(Carolina Christina)